PT. BINA UTAMA SAKTI adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia tenaga kerja dan pemborongan pekerjaan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 13 Tahun 2013 dan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang akte pendiriannya disahkan oleh Kemenkumham RI.