Perisai

Kota Bekasi (Jawa Barat)

Tentang Perusahaan

Sistem Jaminan Sosial Nasional telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggara yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.

Agar seluruh perkerja Indonesia, khususnya informal dapat segera memperoleh akses jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyusun inisiatif strategis dengan mengimplemantasikan sistem Keagenan Jaminan Sosial melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Lowongan Saat Ini

Detail Perusahaan

Email Terverifikasi
Ya
Total Karyawan
Total Kantor
Didirikan pada
Lowongan Saat Ini
0
Industri

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman penelusuran Anda, iklan atau konten yang dipersonalisasi server, dan menganalisis lalu lintas kami.